Sadis & Tak Beradab! Begini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Saddil Ramdani

Simantap-News

Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani mendadak menjadi sorotan publik. Kali ini bukan lantaran aksi memukaunya di lapangan, melainkan akibat aksi kekerasan yang ia lakukan terhadap seorang wanita.
Dilaporkan Tribunnews.com (02/11/18) Saddil melakukan aksi penganiyaan terhadap seorang gadis berinisial ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang di belakang mess Persela Lamongan, Rabu (31/10/18) malam.
Kejadian diawali oleh cek-cok mulut setelah Saddil mengambil ponsel milik korban. Entah karena emosi, Saddil tiba-tiba memukul wajah dan menendang paha korban.
Pemukulan ke arah wajah korban konon dilakukan berkali-kali hingga mengakibatkan luka di pipi kanan bagian bawah mata. Merasa dianiaya, korban kemudian melarikan diri ke mess Persela untuk meminta pertolongan.
Sempat terjadi upaya damai pada pagi harinya, kasus ini kemudian ditangani aparat berwenang, lantaran ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Lamongan, Kamis (02/11/18) malam.
Saddil Mengaku Salah dan Jadi Tersangka
Viva.co.id


Pihak aparat memanggil Saddil untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan. Panggilan dipenuhi Saddil pada Jumat (02/11/18). Dalam keterangannya, Saddil mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan siap bertanggung jawab.
"Saya akan ikuti proses hukum. Kemarin saya kurang fokus, karena capek, dan takut bikin resah korban. Saya laki-laki akan hadapi semua ini, dan memohon maaf," kata Saddil.
Atas perkara ini pula, Polres Lamongan menetapkan Saddil sebagai tersangka dan menahannya sampai kasus dari perkara ini dilimpahkan ke meja hijau, sambil menunggu perkembangan selanjutnya.
"Ditahan sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kecuali keluarga mengajukan hak untuk minta penangguhan," kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.
Ancaman Sanksi Buat Saddil
Bola.net


Menurut Norman, atas perkara ini pula, Saddil kini terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, atau 352 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan selama 9 bulan.
Disisi lain, Saddil yang sebelumnya masuk dalam daftar 23 pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2018 juga kemungkinan besar dicoret dari skuat Bima Sakti Tukiman.
"Kasus ini jelas akan jadi pertimbangan kami. Pemain harus bisa menjaga etika baik di dalam mau pun di luar lapangan. Pemain harus jadi contoh yang baik buat anak-anak muda lain," kata Bima seperti dilansir Goal.com (02/11/18).

BERITA TERKAIT LAINNYA
Categories:
Similar Videos