Simantap News
loading...
Simantap News Masyarakat
Gorontalo menyambut tahun baru 2018 dengan menggelar zikir bersama.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Prapatan KM 2 Tanggida.Kegiatan bertajuk Gorontalo Berdzikir itu dihadiri Sherly Djou, istri Wakil Walikota Gorontalo, Budi Doku.
Sherly pun mengunggah foto-foto Gorontalo Berdzikir di laman Facebooknya jelang pergantian tahun, 30 Desember 2017.
Namun hanya dua hari setelah Gorontalo Berzikir, Shelry justru ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo akibat pesta narkoba.
Sherli ditangkap bersama temannya, LN alias Len di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, (2/1/2018) malam.
“Keduanya ditangkap, sekitar pukul 22.00 Wita, oleh petugas BNNP Gorontalo, di salah satu rumah milik AR alias Adrian yang ada di Jalan Hos Cokroaminoto,” ucap Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Oneng Subroto, Rabu (3/1/2018).
BNN mengamankan satu buah alat isap sabu atau bong, tiga sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika sabu, satu buah korek api gas, dan enam buah handphone.
BNN juga melakukan tes urine terhadap Sherly dan Len untuk membuktikan pakah yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba atau tidak.
“Dari tes urine, keduaya positif mengonsumsi narkoba,” ucap Oneng.
BNN masih memeriksa Sherly dan Len untuk mengorek informasi dari mana narkoba itu dipasok. “Mereka sering nangis saat diperiksa,” tambah Oneng.
Penangkapan Sherli bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa istri Wakil Walikota Gorontalo itu sedang pesta narkoba di salah satu rumah.
Alasan Syariat Islam, Pemkab di Gorontalo Larang Perayaan Tahun Baru
loading...
Pemerintah
Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, resmi mengeluarkan Surat Edaran soal
larangan perayaan tahun baru 2018 di Kabupaten Bone Bolango. Salah satu
alasannya karena bertentangan dengan syariat Islam.
Kepala
Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Bone Bolango, Rizal A Djunaidi,
membenarkan soal larangan perayaan pergantian tahun di lingkungan
pemerintah kabupaten.
Surat
edaran, Nomor : 800/BKPPD/619/XII/2017 ditandatangi langsung Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma.
"Surat
tersebut ditujukan kepada para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian,
para Kepala OPD, para Kepala Bagian Sekretariat Daerah, para pimpinan
perguruan tinggi negeri/swasta, dan para pimpinan BUMN/BUMD/Perbankan di
wilayah Kabupaten Bone Bolango," ucap Rizal, Jumat, (29/12/2017).
Surat
larangan perayaan tahun baru 2018 tersebut dikeluarkan tertanggal 27
Desember 2017 yang ditandatangani langsung, Sekda Bone Bolango, Ishak
Ntoma atas nama Bupati Bone Bolango. Suraat itu berbunyi:
Dalam
rangka menyambut tahun baru 2018, mengharapkan kepada para Kakanwil
Kementerian/Non Kementerian, para Kepala OPD, para Kabag Setda, para
pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta, dan para pimpinan
BUMN/BUMD/Perbankan mengintruksikan/mengimbau seluruh
pegawai/karyawan/mahasiswa untuk tidak merayakan kegiatan/aktivitas
malam tahun baru yang bertentangan dengan syariat Islam.
Intinya, menurut Rizal tidak ada perayaan pergantian tahun di lingkungan pemda dengan pesta kembang api.
Begitupun
dengan Pemerintah Kota Gorontalo. Walikota Gorontalo bahkan lebih
memilih untuk menghadiri acara-acara yang bernuansa keagamaan yang lebih
mengedepankan silaturahmi secara langsung dengan banyak
warga.(Infoteratas.com/pojoksatu.id)
BERITA TERKAIT LAINNYA
loading...


